Dalam rangka memberikan layanan perpajakan secara efektif dan efisiensi, kini perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini merupakan alternatif untuk mempermudah Wajib Pajak serta mendukung program pemerintah untuk tetap dirumah saja. Lalu bagaimana cara merubah data seraca daring dan apa saja ketentuannya? Simak infografis berikut!
Perubahan Data Wajib Pajak Secara Daring
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: Aplikasi Pajak, Layanan DJP
Artikel Terkait
Terapkan MFA untuk Login Akun, DJP Imbau WP Waspada
Redaksi Ortax
3 December 2024
Cara Mengatasi Status “Belum Diproses” di e-Bupot Unifikasi
Redaksi Ortax
17 October 2024
Catat! e-Faktur Web Alami Downtime Minggu Besok
Redaksi Ortax
20 September 2024
Ini Cara Atasi Error IO Exception pada e-Bupot Unifikasi
Redaksi Ortax
17 September 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA